Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi virus corona.
Dengan PP tersebut, pemerintah terus berusaha mempercepat vaksin corona tersebut hadir dan memperbaiki kesehatan dan ekonomi.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksin Corona untuk Mencapai Herd Immunity
Berikut fakta paling barusoal pemgadaan vaksin corona:
1. Keringanan pajak buat vaksin corona
Dalam pasal 12 di Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi virus corona.
Disebutkan perintah akan memberikan fasilitas fiskal berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai atas impor vaksin, bahan baku dan peralatan yang diperlukan untuk produksi vaksin corona, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.
Pemerintah juga akan memberikan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin corona dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber dana vaksin
Pemerintah akan mencari sumber dana vaksin corona dari berbagai sumber. Salah satunya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Teken Perpres Pengadaan Vaksin Corona, Jokowi Tunjuk Menkes Tetapkan Harga
Khusus pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota juga bisa menyediakan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi virus corona pada daerah masing-masing.
3. Jokowi tugaskan Sri Mulyani dan Erick Thohir
Presiden Jokowi dalam hal ini menugaskan beberapa menteri ntuk melancarkan pengadaan vaksin corona di Indonesia.
Menteri Keuangan yang dijabat Sri Mulyani Indrawati berdasarkan pasal 21 ayat 2 ditugaskan memberikan dukungan alokasi anggaran untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksin corona.
Tugas Menteri BUMN yang dijabat Erick Thohir dijelaskan dalam pasal 21 ayat 5, yang mana tugasnya memberikan dukungan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada BUMN dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan yang dimaksud.
BUMN yang mendapat penugasan untuk pengadaan vaksin yakni PT Bio Farma (Persero) dan dapat melibatkan anak usahanya yakni PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma (Indofarma) Tbk.