Presiden Jokowi baru saja menerbitkan peraturan vaksinisasi corona. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sekedar informasi, Perpres ini diterbitkan pada Senin 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada Selasa 6 Oktober 2020.
Berikut beberapa isi yang termuat dalam pelaksaan pengadaan Vaksin dn pelaksanaan Vaksinisasi Corona.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksin Corona untuk Mencapai Herd Immunity
1. pengadaan Vaksin Corona;
2.. pelaksanaan Vaksinasi Corona;
3. pendanaan pengadaan Vaksin Corona dan pelaksanaan Vaksinasi Corona; dan
4. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga memberi tugas kepada Menteri Kesehatan untuk memberikan dukungan alokasi anggaran, Menteri Luar Negeri memberikan dukungan fasilitasi diplomasi Internasional.
Baca Juga: Ada Penambahan 4.538, Kasus Positif Corona Jadi 315.714
Selanjutnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada kepada badan usaha milik negara, Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi carona.
Terakhir, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan dukungan seperti pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin corona.