Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan hak waktu istirahat 2 hari dihapus berlaku untuk sektor dan pekerjaan tertentu.
Hal ini dikatakan akibat dari banyak terjadi distorsi soal isu waktu kerja dan istirahat di tengah masyarakat.
"Ini tetap diatur sebagaimana UU13/2003 dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu," ujarnya, Rabu 7 Oktober 2020.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Janji Pemerintah Berikan Jaminan Perlindungan pada Pekerja Outsourcing
Lebih lanjut, Ida mengatakan hak istirahat 2 hari dihapus hanya berlaku kepada pekerjaan yang berhubungan dengan ekonomi digital.
Pemerintah memberikan janji kepada para pekerja outsourcing untuk diberikan jaminan perlindungan.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memastikan negara tetap memperhatikan para pekerja outsourcing.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyan masyarakat mengenai pekerja outsourcing dalam RUU Cipta Kerja yang telah menjadi sebuah Undang-Undang.
Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja, Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus
Para pekerja outsourcing juga mendapatkan janiman perlindungan upah dari pemerintah. Tak sampai di situ, jaminan kesejahteraan juga akan diberikan pemerintah kepada pekerja outsourcing.
Terakhir jika buruh dan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maka pemerintah akan hadir dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).