Soal RUU Cipta Kerja, Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus

Soal RUU Cipta Kerja, Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus

Ahmad
2020-10-08 08:48:13
Soal RUU Cipta Kerja, Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus
Foto: Instagram/airlanggahartarto_official

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan upah minimum tidak dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

Sebab, isu tersebut di dalam klaster ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Airlangga menjelaskan, upah minimum tidak dihapuskan di dalam RUU Cipta Kerja, namun tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Saya tegaskan, upah minumum tidak dihapuskan tetapi tetap, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Awkarin, YouTuber yang Penuh Kontroversial

Kemudian, dia mengatakan RUU Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang karyawan atau buruh tetap akan mendapatkan pesangon.

Selain itu, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pemerintah akan hadir dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, terkait hak cuti haid dan cuti melahirkan yang santer diberitakan dihapus dalam UU Cipta Kerja, Airlangga menjelaskan, hal itu masih sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang lama, yakni UU No 13 tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.

"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," jelas dia.

Baca Juga: Arti Sebenarnya Mimpi Melihat Kelinci, Benarkah Pertanda Baik?

Soal outsourcing baik yang kontrak maupun yang tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. 

Ia juga menyebut hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing seperti diatur dalam Pasal 66.

Terakhir, terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, maka kami tegaskan bahwa dalam RUU Ciptaker diatur tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30