Pemerintah memberikan janji kepada para pekerja outsourcing untuk diberikan jaminan perlindungan.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memastikan negara tetap memperhatikan para pekerja outsourcing.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyan masyarakat mengenai pekerja outsourcing dalam RUU Cipta Kerja yang telah menjadi sebuah Undang-Undang.
Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja, Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus
Para pekerja outsourcing juga mendapatkan janiman perlindungan upah dari pemerintah. Tak sampai di situ, jaminan kesejahteraan juga akan diberikan pemerintah kepada pekerja outsourcing.
Baca Juga: Charles Honoris Sebut Lebay Relawan Jokowi yang Laporkan Najwa Shibab
"Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan Untuk perawatan ataupun untuk maintance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan datang sebagai buyers," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.
Terakhir jika buruh dan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maka pemerintah akan hadir dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).