Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR terungkap. RUU Cipta Kerja yang banyak orang salah duga ternyata justru dinilai banyak menguntungkan pekerja. Yuk, cek fakta nya disni!
RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR masih menjadi perhatian publik sebab dinilai merugikan pekerja. Namun sumber lain menjelaskan hal sebaliknya bahwa dengan disahkan nya RUU Cipta Kerja banyak manfaat yang bisa diperoleh para buruh dan pekerja.
Baca juga: Teken Perpres Pengadaan Vaksin Corona, Jokowi Tunjuk Menkes Tetapkan Harga
Berikut correcto.id himpun untuk Anda fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang banyak orang salah duga.
1. Upah Minimum
Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada, tidak dihapus. Hal tersebut bisa dicek di BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
- Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UM Kabupaten/kota.
- Upah minimum ditetapkan berdasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah terkait.
- Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
2. Pesangon Pekerja
Pesangon pekerja tetap diberikan. Pesangon pekerja tidak dihapus, justru ditambah. Hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 46D. Pasal 156; (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Pasal 46D; (1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. (2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
3. Status Pekerja Kontrak
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) pekerja kontrak hanya berlaku untuk pekerjaan yang memenuhi syarat tertentu. Selain itu hak-hak pekerja kontrak tetep dilindungi hingga kontra habis dan berhak mendapatkan kompensasi (pasal 61A). Selain itu terkait status pekerja juga bisa dicek di 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan nya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
4. Hak Pekerja Outsourcing
RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan mengharuskan perjanjian kerja outsourcing. alih daya mencantumkan perlindungan hak-hak pekerja. Pekerja dengan status outsourcing tetap harus mendapatkan hak jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, sama seperti pekerja tetap. Hal tersebut bisa dilihat pada Penjelasan UU Cipta Kerja angka 20 pasal 66 ayat 2.
5. Ketentuan Waktu Kerja
Waktu kerja buruh atau pekerja tetap sama seperti ketentuan terdahulu, yaitu 40 jam dalam satu minggu atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Hal tersebut bisa dicek pada Pasal 77
6. Hak Cuti Pekerja
Hak cuti pekerja khususnya untuk perempuan seperti cuti haid dan melahirkan tetap ada, alias tidak dihapus, seperti diatur pada pasal 81 & pasal 82 UU 13/2003. Pekerja yang cuti karena alasan tersebut tetap menerima upah penuh, seperti diatur pada pasal 84 UU 13/2003. Tidak ada perubahan pada pasal-pasal tersebut. Semua seperti tercantum pada RUU Cipta kerja yang sudah disahkan pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003.
Baca juga: Fakta-fakta Anak Nikita Mirzani Sakit dan Dioperasi
7. Tenaga Kerja Asing
Kemudahan atas masuk nya Tenaga Kerja Asing juga menjadi salah satu isu penting yang kencng diperdebatkan pada RUU Cipta Kerja. Jika merujuk pada BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 sebetulnya syarat yang diminta cukup ketat, bahkan harus mendapat izin dari Pemerintah pusat.