Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan agar buruh dan masyarakat menerima RUU Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang.
Jika dikemudian hari, katanya, terdapat kesalahan dan tidak sesuai dengan keadaan maka baru akan dilakukan evaluasi.
"Kita terima dulu, kemudian evaluasi, dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang, kita revisi, kita evaluasi. Kalau baik, kita teruskan," ujar Emil kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Menaker Sebut UMK Tidak Dihapus dalam RUU Cipta Kerja
Untuk saat ini, kata Emil sapaan akrabnya, RUU Cipta Karya yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020 dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan Jakarta.
Masih terlalu dini untuk dinilai akan berdampak positif ataukah negatif.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
"Ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Krisdayanti Sebut RUU Cipta Kerja Merupakan Terobosan Hukum untuk Bangsa
Masih dalam keterangan yang sama, politikus PKB itu mengkalim RUU Cipta Kerja akan memberikan kepastian dalam skema pengupahan. Terutama pengupahan di sektor UMKM.
Dalam pasal yang terkandung di RUU Cipta Kerja justru malah lebih lengkap dan semakin menjamin skema pengupahan dari sisi pekerja.
Sekedar informasi, Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.