Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
Sekedar informasi, RUU Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020 dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan Jakarta.
Dalam hal ini, Ida mengatakan kalau ada perubahan dalam aturan pengupahan dalam RUU Cipta Kerja. Soal UMK, dia menjamin akan tetap berlaku.
Baca Juga: Ini Kata Kadin soal RUU Cipta Kerja, Dapat Perluas Lapangan Kerja
"Ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu 7 Oktober 2020.
Masih dalam keterangan yang sama, politikus PKB itu mengkalim RUU Cipta Kerja akan memberikan kepastian dalam skema pengupahan. Terutama pengupahan di sektor UMKM.
Dalam pasal yang terkandung di RUU Cipta Kerja justru malah lebih lengkap dan semakin menjamin skema pengupahan dari sisi pekerja.
Sekedar informasi, Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca Juga: Krisdayanti Sebut RUU Cipta Kerja Merupakan Terobosan Hukum untuk Bangsa
Ida menghimbau kepada para buruh melalui sejumlah elemen serikat buruh untung membatalkan aksi Mogok Nasional Oktober 2020. Gerakan tersebut merupakan respon para buruh menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.
Pemerintah, kata Ida, dengan pintu terbuka siap berdialog dengan serikat buruh yang masih menolak undang-undang ini.
Selain berdampak pada ekonomi nasional, mogok kerja nasional juga dapat beresiko jadi klaster baru corona.