Artis Lucinta Luna kini dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkoba. Lucinta luna juga ditahan selama 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negri Jakarta Barat.
Diketahui juga bahwa sidang putusan Lucinta Luna ini digelar pada Rabu 30 September, dan putussn tersebut di bacakan oleh Ketua Mejelis Hakim, Eko Aryanto.
Baca Juga: Heboh Kemal Palevi Repot Lagu Anjayani Milik Lutfi Agizal
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika," ujar Eko Aryanto.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," lanjutnya.
Hal yang memberatkan Lucinta Luna yakni karena tidak mendukung program pemerintahan dalam membasemi narkoba. Namun disisi lain yang meringankan hukuman Lucinta Luna masih mufa dan belum pernah terjerat masalah hukum sama sekali.
Disisi lain setelah hakim membacakan vonis tersebut Lucinta Luna langsung menangis. Ia juga langsung menerima putusan tersebut tanpa pikir-pikir.
"Iya yang mulia, saya terima," ucap Lucinta Luna.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir. Ia tidak puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Fakta-fakta Flora Shafiq Member JKT48 yang Positif Corona Kondisinya Mulai Membaik
Diketahui sebelumnya bahwa Lucinta Luna ditangkap di Polres Metro Jakarta Barat di Apartemennya yang ada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, Tramadlo, hingga Riklona, bahkan hasil tes urine, Lucinta Luna juga positif.