Tengah ramai dengan video yang beredar bahwa senam zumba yang digelar disalah satu gedung di wilayah Lombok Timur, tanpa menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, maupun menjaga jarak. Hal ini membuat tim satgas Covid-19 menjadi geram.
Dalam video itu, para peserta yang didominasi perempuan itu mengenakan pakaian oranye. Mereka mengabaikan protokol kesehatan selama senam.
Sementara pada satu sisi petugas TNI, Polri, Pol.PP, Dinas Perhubungan Lotim dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim terus gencar melakukan operasi yustisi dan razia penertiban penggunaan masker di Lotim. Dengan mengacu perda Prov No 7 tahun 2020.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Bambang Surono, Mahasiswa Mirip Maestro Didi Kempot
Diketahui juga bahwa dalam akun Facebooknya, Yudha Milia membuat surat terbuka ke Kapolda NTB, Kapolres Lombok Timur dan Kapolsek Masbagik dengan menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan Covid-19 di daerah itu.
“Dengan ini Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan Covid-19,” tulis Yudha Milia.
Menurutnya, kalau instansi pendidikan saja diawasi, tempat ibadah dijaga ketat dengan protokol kesehatan, lalu kenapa sore ini perkumpulan yang begitu padat tanpa protokol kesehatan yang volumenya ratusan saat senam zumba di salah satu gedung di Lotim luput dari pengawasan atau memang dibiarkan begitu saja.
" Jangan ada lagi razia masker gak guna," kata Yudha.
Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio, Sik, MH yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Lotim menegaskan kalau kegiatan itu tidak ada ijin dari Polsek setempat dan kami akan menindak sesuai hukum yang ada.
" Kegiatan itu tidak memiliki ijin dan kami akan lakukan panggilan terhadap pengelola gedung yang mengadakan kegiatan tersebut," tegasnya.
" Pihak penyelenggara sedang kami minta keterangan di Polsek Masbagik," tambah
Baca Juga: Fakta-fakta Banyak Minum Boba Bisa Membuat Lumpuh Seperti Cerita yang Viral di Twitter
Disisi lain Gugus tugas memberikan denda sebesar Rp 400.000 terhadap penyelenggara acara senam zumba itu.
"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilitas umum, tidak menaati protokol Covid dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp 400.000," kata Taofik.
Taofik juga menjelaskan, bahwa panitia mengaku kegiatan senam zumba itu telah digelar sejak 16 September. Tetapi, kegiatan itu tak diketahui karena digelar di dalam gedung.
Sumber:Kompas/Okezone