Sudah dua pekan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II oleh Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya sebanyak 96 perusahaan ditutup sementara.
PSBB yang sudah diberlakukan sejak 14 September lalu ini, berdasarkan laporan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan, ada 581 kantor yang disidak.
Dari 41 kantor itu, jumlah paling banyak yang tak menjalankan protokol kesehatan berada di kawasan Jakarta Pusat berjumlah 19 perusahaan. Kemudian disusul Jakarta Selatan sebanyak 10 kantor.
Baca Juga: Bikin Merinding! Ini Tanda-tanda Kedatangan Pocong
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB, maka kelima kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan PSBB. Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di ibu kota.
Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari Virus Corona.
Baca Juga: Arti Sebenarnya Mimpi Kehilangan Barang di Lemari yang Perlu Kamu Tahu
Namun jika harus bepergian bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar ada kepentingan mendesak atau penting.