Polres Depok menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai 1 November mendatang, serta akan dipantau selama 24 jam.
Diketahui baru ada satu kamera ETLE yang dipasang yakni di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di depan kantor Pemkot Depok, Jalan Margonda Raya.
Baca Juga: Dede Budhyarto Sindir Mustofa Nahrawardaya Terkait Papan Nisan Korban Mutilasi Kalibata City
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem tilang elektronik ini bisa mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"ETLE itu di era pandemi Covid-19 sangat bermanfaat untuk mengurangi interaksi di masyarakat," kata Sambodo.
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan sebelum resmi berlaku pada November mendatang, pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
Erwin juga mengingatkan kepada pengendara agar bersedia tertib lalu lintas. Ia juga mengatakan bahwa petugas tidak bisa bekerja selama 24 jam, namun dengan bantuan kamera pemantau maka dapat tetap melakukan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Faktor Utama Kejamnya Tentara Korut Tembak dan Bakar Pejabat Korsel
Disampaikan Erwin, sistem tilang elektronik ini berlaku untuk pengendara mobil dan motor. Pelanggaran yang ditindak antara lain penggunaan safety belt, penggunaan handphone, pelanggaran marka jalan dan rambu, hingga penggunaan helm.
Erwin menerangkan bagi para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan surat tilang sesuai dengan alamat yang tertera dalam registrasi kendaraan. Nantinya, para pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi.