Kisah Mistis 2 ABG di Mentawai, Curi Jari Kelingking Mayat untuk Belajar Ilmu Menghilang

Kisah Mistis 2 ABG di Mentawai, Curi Jari Kelingking Mayat untuk Belajar Ilmu Menghilang

Ekel Suranta Sembiring
2020-09-25 12:31:43
Kisah Mistis 2 ABG di Mentawai, Curi Jari Kelingking Mayat untuk Belajar Ilmu Menghilang
Polsek Sikakap mendatangi makam yang dibongkar di Desa Betumonga, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (foto: Tribun Padang)

Dua anak baru gedek (ABG) di Mentawai berinisial RS (17) dan RE (18) menyimpan kisah mistis yang tidak biasa. Menurut kabar, dua ABG ini membongkar sebuah makam  dan mengambil jari kelingking mayat yang bersangkutan untuk mempelajari sebuah ilmu ghaib untuk menghilang.

Kejadian tersebut terjadi di Dusun Muntei Km 8, Desa Betumonga, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga: Cerita Mistis Onggo-Inggi, Sosok Gaib Berbentuk Kepala Tanpa Badan Dipercaya Sering Minta Tumbal

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa pembongkaran makam juga dikonfirmasi oleh Wakapolsek Sikakap Yanuar.

"Kedua remaja itu berinisial RS dan RE. Mereka membongkar kuburan tersebut pada Minggu (20/9/2020) malam," ujar Yanuar

Baca Juga: Kisah Mistis Panggung Sangga Buwana di Keraton Solo yang Konon Jadi Tempat Ketemu Ratu Kidul

Yanuar mengatakan, sebelum pelaku melakukan penggalian makam keduanya pernah mendengar cerita sebuah cara untuk mendapatkan suatu ilmu mistis.

Berdasarkan cerita yang didengar oleh pelaku, mereka harus lebih dulu mendapatkan kelingking mayat supaya bisa membuat diri mereka menghilang.

"Karena percaya akan cerita itu makanya kedua pemuda itu nekat membongkar kuburan. Namun aksinya ketahuan oleh warga, kemudian dilaporkan oleh warga kepada ahli waris kuburan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Merinding! Kisah Misteri Terminal Tirtonadi Solo yang Dihuni Kuntilanak Ngesot Hingga Sosok Rambut Gimbal

Pelaku kini diamankan oleh polisi seusai dilaporkan oleh pihak ahli waris.

"Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bergerak dan menangkap pelaku," paparnya.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Di sisi lain, apabila ahli waris bersedia memaafkan pelaku dan mencabut laporan, maka kedua pelaku bisa dibebaskan.

(Berbagai Sumber)


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30