Makna dan Sejarah Hari Tani yang Wajib Diketahui

Makna dan Sejarah Hari Tani yang Wajib Diketahui

Ahmad
2020-09-24 17:25:19
Makna dan Sejarah Hari Tani yang Wajib Diketahui
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Setiap tanggal 24 September, Indonesia  memperingati sebagai Hari Tani Nasional. Ditelusuri lebih lanjut, terdapat sejarah penting sebelum disahkan melalui Kepres RI No. 169 tahun 1963.

Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan. Oleh karena itu ditetapkan Hari Tani ini, yang diambil dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.

Kemudian hari tersebut menjadi tonggak sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah, serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Kepedulian negara terhadap hidup rakyatnya, terutama kehidupan para petani mulai diwujudkan. Mengingat Indonesia adalah negara agraris dan mayoritas rakyatnya adalah petani.

Baca Juga: Tambah 4.634, Kasus Corona di Indonesia Kini 262.022, 10.105 Meninggal

Sejak lepas dari Belanda, pemerintah Indonesia selalu berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial.

Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Belanda, atas pengakuan kedaulatan politik Negara Indonesia, maka ibukota RI kembali ke Jakarta.

Kemudian, Panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada tahun 1951, dengan nama Panitia Agraria Jakarta. Dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat. Panitia Agraria Jakarta yang sempat mandeg diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).

Melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo. Rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Zainul Arifin.

Baca Juga: Kronologi Kasus Parti Liyani, TKI yang Kalahkan Miliuner Singapura

Pada akhirnya, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPR sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial.

Sekedar informasi, data BPS, Pada Agustus 2020, Nilai Tukar Petani (NTP)mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni sebesar 100,65 atau 0,56 persen (m to m). Kenaikan juga terjadi pada Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Agustus 2020 sebesar 100,84 atau naik 0,31 persen (m to m).Baik NTP maupun NTUP pada Januari-Agustus secara keseluruhan terus membaik, yaitu berada di angka 101,21.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30