Sebuah klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat menggunakan akses internet dan media sosial untuk mempromosikan jasanya dan mencari calon pasien. Salah satunya, menggunakan menggunakan webside klinikaborsiresmi.com untuk menarik calon pasien aborsi.
Klinik yang terletak di terletak Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat yang raup keuntungan Rp 10 miliar sejak 2017.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal di kawasan Jakarta Pusat.
Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 10 orang tersangka. Ke-10 tersangka itu terdiri dari pemilik klinik, dokter, para pembantu tersangka hingga pelanggan aborsi.
Baca Juga: Klinik Aborsi Jakarta Pusat Sudah Gugurkan 32.760 Janin dan Untung 10 Miliar
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya klinik aborsi.
Yusri menyampaikan klinik ini mematok tarif sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu. Yusri menerangkan klinik ini bisa melayani 5-6 pasien tiap harinya.
Tragisnya, sejak 2017 ada ada 32.760 janin yang sudah digugurkan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai macam bukti medis dari alat tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat.
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Fakta-fakta terbaru yang terungkap lainnya adalah, DK yang menjadi seorang Dokter tidak memiliki lisensi resmi. DK sendiri adalah Mahasiswa Dokter lulusan kampus yang berada di Sumatera Utara.
Baca Juga: Fakta Terbaru Klinik Aborsi yang Raup Rp 10 Miliar di Jakarta Pusat Terungkap
Tujuh karyawan di klinik ini mendaptkan upah sebesar Rp 250.000 per hari dan Dokternya menerima sekitar 40 persen dari total pemasukkan harian. Tak hanya itu saja, calo yang berperan memasarkan klinik ini juga mendapatkan bagian sebesar 50:50 dari pembayaran pasien.
Klinik aborsi ilegal tersebut melayani pasien setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Para pelaku dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya.
Sumber: Indozone, Kumparan, Kompas