Presiden Jokowi tegaskan tidak akan menunda Pilkada 2020 dengan alasan menjaga hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih. Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi melalui Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin 21 September 2020.
Presiden Jokowi, melalui Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel dalam keterangan, dilansir dari CNN, Senin 21 September 2020.
Baca Juga: Demi Password HP, Pelaku Mutilasi Djumadil Rela Tidur Bareng Jenazah Rinaldi
Dalam pelaksaan Pilkada tersebut, tentu saja akan dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan yang sangat ketat dan terdapat penegakkan hukum serta sanksi yang tegas.
Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi kluster baru sebelum, selama, dan seseudah penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ditelusuri lebih lanjut, ternyata tidak hanya Indonesia saja yang menyelenggarakan pemilihan serupa dengan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona.
Ada Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.
Sebelumnya, berbagai pihak termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah yang meminta pelaksanaan Pilada 2020 ditunda.
Mereka berpedoman pada data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada lebih dari 300 bakal calon peserta pilkada yang membawa massa dan abai protokol corona saat mendaftar ke KPU. Termasuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang membawa arak-arakan pendukung saat mendaftar ke KPUD Kota Solo.
Baca Juga: Kronologi Menag Fachrul Razi Positif Corona
Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui anggota Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena pandemi corona pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.
Sumber: CNN, Okezone