Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada, Demi Hak Konstitusi Rakyat

Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada, Demi Hak Konstitusi Rakyat

Ahmad
2020-09-21 13:06:02
Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada, Demi Hak Konstitusi Rakyat
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Instagram/jokowi

Presiden Jokowi tegaskan tidak akan menunda Pilkada 2020 dengan alasan menjaga hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih. Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi melalui Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin 21 September 2020.

Presiden Jokowi, melalui Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel dalam keterangan, dilansir dari CNN, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Demi Password HP, Pelaku Mutilasi Djumadil Rela Tidur Bareng Jenazah Rinaldi

Dalam pelaksaan Pilkada tersebut, tentu saja akan dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan yang sangat ketat dan terdapat penegakkan hukum serta sanksi yang tegas.

Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi kluster baru sebelum, selama, dan seseudah penyelenggaraan Pilkada 2020.

Ditelusuri lebih lanjut, ternyata tidak hanya Indonesia saja yang menyelenggarakan pemilihan serupa dengan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona. 

Ada  Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.

Sebelumnya, berbagai pihak termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah yang meminta pelaksanaan Pilada 2020 ditunda.

Mereka berpedoman pada data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada lebih dari 300 bakal calon peserta pilkada yang membawa massa dan abai protokol corona saat mendaftar ke KPU. Termasuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang membawa arak-arakan pendukung saat mendaftar ke KPUD Kota Solo.

Baca Juga: Kronologi Menag Fachrul Razi Positif Corona

Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui anggota Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena pandemi corona pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.



Sumber: CNN, Okezone


Share :

HEADLINE  

One Piece Episode 1156 Tayang Malam Ini, Awal Petualangan Arc Elbaf

 by Frida Tiara Sukmana

April 06, 2026 17:00:00


Olivia Rodrigo Siap Rilis Album Ketiga Juni 2026

 by Frida Tiara Sukmana

April 05, 2026 11:00:00


Bernadya Kepergok Bareng Pria Misterius, Netizen Sorot Iqbaal

 by Frida Tiara Sukmana

April 04, 2026 11:00:00


Rachel Vennya Murka, Okin Diduga Jual Rumah Anak Tanpa Izin

 by Frida Tiara Sukmana

April 03, 2026 11:00:00


Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00