Laeli Atik Supriyatin Lulusan FMIPA UI, Pernah Terlibat Kasus Kerusakan Rumah Tangga Orang

Laeli Atik Supriyatin Lulusan FMIPA UI, Pernah Terlibat Kasus Kerusakan Rumah Tangga Orang

Ahmad
2020-09-19 20:41:18
Laeli Atik Supriyatin Lulusan FMIPA UI, Pernah Terlibat Kasus Kerusakan Rumah Tangga Orang
Foto: Istimewa

Laeli Atik Supriyatin (27), dibalik kejahatan salah satu tersangka mutilasi terhadap Rinaldy Harley Wismanu (33) merupakan sarjana alumnus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI). Laeli merupakan angkatan tahun 2012.

Setelah lulus kuliah, dia juga sempat bekerja di sebuah perusahaan bergengsi di Jakarta sebelum resign karena terlibat dalam kasus kerusakan rumah tangga orang.

Menurut beberapa pengakuan teman seangkatannya, dia merupakan salah satu mahasiswa terpintar, aktif berorganisasi, dan berjiwa kritis. Bahkan, dia disebut-sebut pernah mengikuti ajang olimpiade sains untuk bidang Kimia.

Baca Juga: Laeli Atik Supriyatin Pernah Palsukan Data Diri untuk Pinjam Uang

Laeli dikabarkan pernah terpilih sebagai Project Officer Pemilihan Raya (Pemira) UI dan kerap mengkritik kinerja BEM UI.

Sebelumnya, Laeli bersama kekasihnya, Djumadil Al Fajri (26 tahun), diduga melakukan pembunuhan terencana terhadap Rinaldy di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, pada 9 September 2020.

Singkat cerita, korban (Rinaldy) berkenalan dengan Laeli melalui aplikasi kencan Tinder. Setelah menjalin hubungan melalui seluler, mereka sepakat bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru. 

Atas dasar ajakan Laeli, mereka menyewa sebuah kamar untuk enam hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2020.

Saat Laeli dan Rinaldy masuk ke kamar yang mereka sewa pada 9 September, tersangka satunya, Fajri, sudah berada di dalam, bersembunyi di kamar mandi.

Agar Rinaldy tak masuk ke dalam kamar mandi, Laeli langsung mengajaknya berhubungan badan. Segera setelah Rinaldy ejakulasi, tersangka Fajri keluar dari persembunyiannya dan langsung menghantam kepala Rinaldy tiga kali dengan batu dan menusuk sebanyak 7 kali.

Baca Juga: Fakta Kronologi Mutilasi Apartemen Kalibata Terungkap, Pelaku Gunakan Gunting untuk Tusuk Rinaldi

Setelah memastikan bahwa Rinaldy sudah tak bernyawa. Laeli dan Fajri pergi keluar sebentar untuk membeli  gergaji dan pisau. Dengan alat itu mereka kemudian memutilasi jasad Rinaldy menjadi 11 bagian.

Kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi Kalibata City itu dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Mereka berdua terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.


Sumber: Indozone, Suara


Share :