Fakta-fakta Satpam Berseragam Seperti Polisi, Dibatasi Pensiun dan Berpangkat

Fakta-fakta Satpam Berseragam Seperti Polisi, Dibatasi Pensiun dan Berpangkat

Ahmad
2020-09-15 19:07:08
Fakta-fakta Satpam Berseragam Seperti Polisi, Dibatasi Pensiun dan Berpangkat
Foto: Twitter/@BanyuSadewa

Kapolri Jenderal Idham Azis baru saja mengeluarkan peraturan yang isinya terkait pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satuan Pengamanan (Satpam). Peraturan ini termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. 

Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, dalam aturan tersebut diatur pula kesamaan penggunaan warna cokelat untuk seragam Satpam dengan milik Polri.

"Seragam Satpam yang berwarna cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu yang berarti warna alami," tutur Awi, dilansir dari Liputan 6, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Dewan Masjid Minta Sholat Jumat Kembali Ditiadakan

Warna cokelat dinilai merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.

Kemiripan seragam Satpam dangan polri diharapkan dapan menumbuhkan empat hal ini dalam masyarakat. Yaitu:

Pertama, terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam; kedua, menumbuhkan kebanggan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas; ketiga, memuliakan profesi Satpam; dan keempat, menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Awi mengatakan, Seragam baru juga bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah pengelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Ia menjelaskan warna cokelat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena cokelat merupakan warna alami.

Dalam Perkap itu, dilansir dari Republika, Selasa 15 September 2020, juga mengatur mekanisme agar anggota Satpam dapat menduduki pengkat tersebut pada pasal 21. 

Baca Juga: Nasib 9 Provinsi Ditangan Luhut Binsar Dalam Penanganan Corona

Isinya, anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

Dalam setiap golongan terdapat tiga pangkat, yakni pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana. Dalam supervisor terdapat supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Lalu pada manajer terdapat manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Kemudian, tiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, lalu untuk pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.

Perkap juga mengatur soal berakhirnya masa tugas Satpam. Terdapat beberapa hal yang diatur, salah satunya, karena telah mencapai batas usia pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31, batas usia satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Aturan berbeda terjadi pada anggota satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI. Mereka mendapat masa pensiun yang lebih tua, yakni 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Selain batas usia, berakhirnya masa tugas satpam juga bisa disebabkan personel mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau telah meninggal dunia. Selain itu, anggota yang melanggar kode etik dan kedapatan memberi pernyataan tidak benar hingga tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun.

"Pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kapala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan," Awi menandaskan.


Sumber: Liputan 6, Republika


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30


Hasil Riset Puspenpol Sebut FYP TikTok Jadi Game Changer Politik Indonesia

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 14, 2024 13:02:26


Foto: GBK Jadi Lautan Biru di Kampanye Prabowo-Gibran

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 10, 2024 20:14:24