Dewan Masjid Indonesia (DMI) memutuskan agar seluruh masjid yang berada di wilayah Jakarta untuk sementara menghentikan kegiatan salat jumat. Hal tersebut menyusul keputusan Pemprov DKI jakarta yang kembali memperketat Pembatasan Wilayah Berskala Besar (PSBB).
Keputusan DMI atas penghentian sementara salat jumat di seluruh masjid di jakarta juga berlaku untuk kegiatan keagamaan lainnya yang melibatkan jamaah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 201/PP-DMI/AN/2020.
Baca juga: Partai Besutan Fahri Hamzah Siap Dukung Penuh Anak dan Mantu Jokowi
"Agar DKM dan Ta'mir masjid meminimalisasi/ menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jamaah, termasuk salat jumat sampai PSBB dicabut kembali." tulis dalam surat di bagian nomor 1 poin d.
Dalam surat tersebut menjelaskan secara detail masjid-masjid yang wajib ditutup sementara berlangsungnya PSBB DKI jakarta. Masjid tersebut diantaranya masjid-masjid di wilayah DKI jakarta yang terletak luar komplek perumahan, masjid terletak di lokasi padat penduduk, masjid berlokasi di pasar, dan masjid berlokasi di tempat transit atau persinggahan.
DMI juga menghimbau agar masyarakat untuk mematuhi anjuran dari Pemprov DKI jakarta. DMI meminta agar seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta untuk sementara waktu melaksanakan salat di rumah.
Baca juga: Tersinggung, Imam Masjid Dibacok Hingga Tewas oleh Makmumnya
"Untuk jamaah luar kompleks lebih aman sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah," tulis dalam surat edaran DMI.
Selain itu DMI juga meminta agar seluruh DKM masjid di wilayah Jakarta untuk tetap menjaga kebersihan masjid. DMI juga meminta agar seluru pengurus DKM di Jakarta untuk mengindahkan dan mematuhui keputusan dan arahan dari Pemprov DKI Jakarta.
Sumber: CNNIndonesia