Pemerintah DKI Jakarta resmi memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin 14 September. Namun angkutan umum seperti KRL Masih boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Penumpang KRL Jabodetabek diminta tidak memakai masker scuba atau buff saat naik KRL. Sebab masker scuba atau buff tak efektif tangkal debu, virus dan bakteri.
Hal tersebut juga diumumkan langsung dalam Instagram @Commuterline. Dalam postingan @Commuterline, diberitahukan persentase efektivitas jenis-jenis penangkal debu, virus dan bakteri.
Baca Juga: Dunia Butuh 5 Tahun Agar Bisa Mem-Vaksin Semua Orang
Pasalnya untuk masker N95 efektif menangkap sampai 100 persen virus. Sementara masker bedah 80 persen sampai 95 persen.
Lainnya masker FFPI menangkap 95 persen virus. Masker kain 3 lapis menangkal sampai 70 persen.
Sementara masker scuba atau buff hanya menangkal virus masuk ke mulut dan hidung hanya 5 persen, bahkan tidak bisa.
"Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri," tulis @Commuterline.
Anne juga mengatakan bahwa pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari.
“Namun masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini,” katanya.
Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektifitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan.
Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung.
“Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan. Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung,” kata Anne.
Sementara itu, untuk kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta. Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.
Baca Juga: Syarat Terbang atau Mendarat di Bandara Soetta dan Halim saat PSBB Jakarta
Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak dibawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk.
KCI menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.
Sumber:antara/kumparan/suara