Pengguna transportasi udara yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus menjalankan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Berikut beberapa syarat yang diungkapkan PT Angkasa Pura II (Persero) melalui Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin.
"Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Gejala Terbaru Terpapar Virus Corona di Indonesia, Tidak Bisa Mencium Aroma
Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdana kusuma.
Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdana kusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
Baca Juga: Sosok Li Meng Yan Ilmuwan China yang Sebut Corona Buatan Manusia
Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdana kusuma, akan melalui sejumlah pemeriksaan di antaranya suhu tubuh; surat hasil Rapid Test/PCR Test; security check point untuk pemeriksaan barang bawaan; meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; boarding pass untuk naik pesawat; serta e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang juga wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan jaga jarak (physical distancing), serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
Sumber: CNN, Tribunnews, Bisnis