Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rumah sakit khusus untuk tangani pasien COVID-19. Sekitar 13 rumah sakit daerah (RSUD) ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai tempat khusus penanganan pasien COVID-19.
Berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020, Permprov DKI tetapakan 13 rumah sakit daerah sebagai rumah sakit khusus penanggulangan pasien COVID-19. SK Tersebut ditandatangi oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu, bertugas menyelenggarakan pelayanan COVID-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam SK yang dikutip di Jakarta, Senin 7 September 2020.
Baca juga: Kondisi Mengkhawatirkan, Anies Perketat PSBB
Maka dengan ditetapkannya SK Kepala Dinkes Pemprov DKI Jakarta tersebut 13 rumah sakit yang tercantum didalamnya tidak bisa lagi menangani pasien umum. Rumah sakit sejak ditetapkan SK akan dialihfungsikan menjadi rumah sakit khusus penanganan pasien COVID-19.
Adapun daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien COVID-19 adalah:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur;
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.
Nampaknya kebijakan tersebut merupakan ancang-ancang dari Pemprov DKI Jakarta menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di wilayah Jakarta. Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, Pada Ahad 6 September 2020, kasus baru Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) harian di Jakarta adalah sebanyak 1.245 kasus sehingga total kasusnya di Ibu Kota menjadi 46.691 kasus, bertambah sangat signifikan dari sebelumnya sejumlah 45.446.
Baca juga: Jakarta Kembali ke Awal Pandemi, dari WFH Hingga Penutupan Lokasi Ibadah
Pelonjakan kasus di wilayah Jakarta bahakn terus meningkat hingga hari ini. Tercatat bahwa Penambahan pasien Covid-19 di DKI pun mencapai 800 hingga lebih dari 1.000 orang per harinya. Hal tersebut memaksa Gubernur Anies Baswedan menetapkan kembali PSBB total sama seperti awal masa pandemi.
"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu 9 September 2020.
Sumber: Antara