Sering menerima protes sana sini dan selalu menjadi sorotan publik, akhirnya proses yang dilakukan Menteri Erick Thohir mampu menemukan titik indahnya.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang memang membidangi BUMN, Andre Rosiade mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Menteri Erick Thohir terkait pengangkatan staf ahli Direktur BUMN.
Menurut politikus tersebut pula, apa yang dilakukan Menteri Erick Thohir adalah bentuk transparansi dan langkah penertiban.
Andre menyebutkan selama ini banyak pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara sangat serampangan. Baik dari jumlah personil maupun gaji yang diterimanya. Bahkan sebelum dikeluarkannya kebijakan itu oleh Menteri Erick Thohir. Hebohnya, Kementerian BUMN sendiri pernah menemukan ada staf ahli direktur BUMN yang gajinya mencapai ratusan juta per bulannya.
"Saya selaku anggota Komisi VI DPR RI mengapresiasi transparansi yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir melalui kebijakan yang dikeluarkannya. ini memperjelas, daripaada ada titipan. Publik pun bisa melihat. Sebelumnya jumlah staf ahli direksi BUMN tidak diatur tegas," ucap Andre pada Selasa, 8 Agustus 2020.
Menurut anggota DPR RI tersebut pula, surat edaran yang dikeluarkan Menteri BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020 justru menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan adanya sebuah transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola korporasi atau perusahaan milik Pemerintah. Sehingga BUMN bisa semakin profesional dan fokus dengan core businessnya.
"di era Erick Thohir ada perampingan dan restrukturirasi BUMN agar semakin profesional dan fokus ke core businessnya. Perlahan-lahan jumlah BUMN semakin sedikit, peran staf ahli memungkinkan untuk mendukung hal ini agar BUMN menjadi lebih baik. Karena itu, dengan adanya surat edaran ini menjadi standard yang jelas untuk mengatur staf ahli di BUMN," ungkap Andre.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Erick Thohir ini berisi Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.
Staf Ahli direktur BUMN yang telah diangkat bertugas memberikan analisi dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi. Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain.
Masa jabatan staf ahli juga paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatannya dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Staf ahli juga dilarang untuk rangkap sebuah jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya. Direksi BUMN juga wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN, Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi untuk mendapatkan persetujuan.
Sumber: Detik