KPU Ancam Pelanggar Protokol Corona saat Pilkada Bakal Dipidana

KPU Ancam Pelanggar Protokol Corona saat Pilkada Bakal Dipidana

Ahmad
2020-09-08 16:39:59
KPU Ancam Pelanggar Protokol Corona saat Pilkada Bakal Dipidana
Foto: Instagram/kpu_ri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindak paslon Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan selama melakukan kampanye. Sanksi paling berat berupa hukuman pidana.

"Tentu ada sanksinya tetapi itu kan di setiap tahapan itu kan berbeda-beda, misalnya bagaimana kalau di tahapan pencalonan, kami keluarkan dia nggak boleh daftar. Dengan melanggar protokol kesehatan misalnya, membawa masa yang banyak masuk ke dalam area pendaftaran," ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam keterangannya terkait rapat terbatas yang ditayangkan melalui youtube Sekretariat Presiden, Selasa 8 September 2020.

Arief mengatakan, selain sanksi pidana, paslon tersebut paling ringan adalah teguran sampai penghentian kampanye.

Baca Juga: Melonjak Tajam 3.046, Kasus Positif Corona Tembus 200.035

"Kalau membandel tidak menjaga jarak bisa saja sampai dengan dihentikannya kegiatan kampanye tersebut, kalau masih terjadi lagi Bisa saja sampai kalau ada unsur pidananya bisa dipidanakan," sambungnya.

Disaat yang bersamaan, Ketua Bawaslu Abhan menyebut terdapat dua jenis sanksi yang dapat dikenakan pada paslon. Diantaranya sanksi administratif dan pidana.

"Pada prinsipnya ada dua sanksi di dalam tahapan Pilkada ini, sanksi yang sifatnya administratif dan sanksi yang sifatnya pidana. Sanksi yang sifatnya administratif itu menjadi kewenangan Bawaslu dan juga bersama KPU," kata Abhan.

"Terkait persoalan protokol kesehatan memang di undang-undang pilkada tidak mengatur mengenai sanksi pidana, dalam protokol kesehatan ini yang sanksi administratif jatuh di PKPU tapi yang berkaitan dengan pidananya memang tidak diatur. Namun demikian dalam pilkada ini kan ada undang-undang lain di luar undang-undang Pilkada yang bisa diterapkan," kata Abhan.

Menurut Abhan, undang-undang lain yaitu terkait dengan UU karantina kesehatan, UU wabah penyakit menular dan KUHP. Sehingga menurutnya Bawaslu juga akan meneruskan persoalan pelanggar protokol kesehatan ke kepolisian.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Resmi Ditunda

Sekedar informasi, kasus positif corona di Indonesia dilaporkan ada penambahan  3.046 kasus baru. Dengan begitu, kasus positif virus corona di Indonesia tembus 200.035.

Dilansir dari situs resmi kemenkes.go.id jumlah pasien meninggal 8.230.

Meski demikian, jumlah pasien positif virus corona yang sembuh juga semakin bertambah banyak. Per hari ini, dilaporkan 2.306 pasien sembuh dari corona, sehingga totalnya jadi 142.958 dari hari sebelumnya yakni 140.652.   



Sumber: Detik, Tempo


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30