Semenjak Erick Thohir didapuk oleh Jokowi sebagai Menteri BUMN pada periode keduanya sebagai Presiden RI telah melancarkan berbagai jurus untuk memperbaiki BUMN.
Salah satunya, menata ulang keberadaan staf ahli di lingkungan BUMN, melalui surat edaran yang ditujukan kepada jajaran direksi, komisaris, dan pengawas BUMN. Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.
Tentu saja, surat edaran tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebab, sebelum Erick menjabat sebagai Menteri BUMN staf ahli atau staf sejenisnya sangat dilarang.
Seperti pada masa Menteri BUMN Dahlan Iskan, larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor S-375/MBU.Wk/2011 tertanggal 5 Desember 2011, yang ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin.
Larangan tersebut sempat dilonggarkan pada masa Menteri BUMN Rini Soemarno, melalui surat edaran bernomor SE-04/MBU/09/2017 tertanggal 29 September 2017. Larangan untuk mengangkat staf ahli yang bersifat permanen di lingkungan BUMN tetap dicantumkan dalam edaran tersebut.
Kini Erick menetapkan sejumlah aturan soal keberadaan staf ahli di lingkungan BUMN. Secara umum, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.
Para staf ahli tersebut, bertujuan agar direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.
Terkait masa jabatan, staf ahli dibatasi paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali selama 1 tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Baca Juga: Fakta Sirkuit MotoGP Mandalika, Mulai dari Investasi Triliunan hingga Olimpiade 2032
Kemudian, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
Tentu saja para staf ahli tersebut dituntut untuk menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
Terakhir, berbagai terobosan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Umum Milik Negara (BUMN) dalam hal adanya staf ahli, merupakan bagian dari penataan BUMN agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu untuk mengevaluasi dan mengontrol secara jelas kerja-kerja staf ahli yang selama ini tidak formal, sehingga sulit untuk mengukur kinerjanya.
Baca Juga: Tips Mengatasi Badan Lemas, Agar Tubuh Tetap Bertenaga
Keberadaan staf ahli sangat membantu direksi BUMN dalam memberikan pandangan untuk mengambil kebijakan strategis yang menguntungkan perusahaan.
Langkah Erick merupakan bagian dari upaya penguatan BUMN, sehingga BUMN bisa tumbuh menjadi kekuatan dan penopang perekonomian.