Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para peretas email perusahaan Italia Penyedia ventilator corona yang merupakan 3 orang WNI dan WN Nigeria berinisial B.
Polisi mengatakan, para tersangka menjalankan aksinya dengan cara meretas email perusahaan di Italia.
Dari hasil peretasan email tersebut, pelaku mencuri data rekening dan kerja sama milik kedua perusahaan yang disamarkan ke rekening di Bank Syariah Mandiri.
Perusahaan Italia bernama Altea dan China Xinxin Biometrik yang bergerak dalam pelayanan COVID-19 mengalami kerugian hingga 3.672.146 euro atau senilai Rp 58 miliar.
Baca Juga: Soal Corona, Hati-hati Klaster Keluarga hingga Pemulihan Ekonomi
“Bisnis hacking email. Dengan cara bypass email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China,” kata Sigit di Bareskrim Polri, Senin 7 September 2020.
Menurut polisi, kasus ini terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia perihal dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.
Kemudian, Sigit mengungkapkan bagaimana modus tersebut dijalankan oleh pelaku.
Semula perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19, ungkapnya.
Dalam perjalanannya, demikian temuan polisi, ada seseorang yang mengaku sebagai pimpinan dari perusahaan Italia tersebut. Dia menginformasikan adanya perubahan nomor rekening untuk pembayaran.
"Sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia," ungkap Sigit.
Baca Juga: Angka Infeksi Semakin Bertambah, Ahli Ini Sebut Virus Corona Covid-19 Makin Lemah
Tersangka S berperan sebagai seseorang yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.
tersangka R berperan disebutkan berpura-pura menjadi Komisaris Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.
Sedangkan tersangka T berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics, ungkap Listyo Sigit.
Sumber: Kumparan, BBC