Seorang anak perempuan warga negara (WN) Maroko yang berusia 5 tahun ditemukan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ibu kandungnya berinisial M. Bahkan, hasil visum menemukan ada bekas gigtan disalah satu bagian tubuh bocah tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil visum terungkap korban meninggal dunia sekitar 7-8 jam setelah diperiksa. Selain itu, ditemukan luka lebam dan luka benda tumpul di bagian kepala.
Baca Juga: Nasib 47 Peserta Pesta Gay di Jaksel Setelah 9 Orang Ditetapkan Tersangka
“Kecurigaan pertama langsung jatuh ke ibu kandungnya. Dia mengakui bahwa dia mengigit. Tetapi yang lain tidak diakui hingga meninggal dunia,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 7 September 2020.
Yusri mengatakan, kasus ini terungkap lewat laporan yang pihaknya terima pada Selasa 1 September 2020.
"Laporan ada anak meninggal dunia dibawa ke rumah sakit, TKP unit 12 towet 1 pavilion," kata Yusri.
Dia mengatakan, tersangka M merupakan istri ketiga dari suaminya yang saat ini berada di Belanda.
Baca Juga: Netizen Soroti Pakaian Atta Halilintar Saat Kunjungi Garuda Indonesia
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku penganiayaan tersebut.
"Motif masih didalami ya, masih terkendala bahasa meski sudah ada penerjemah karena sampai saat ini yang bersangkutan enggak mau mengaku bahwa dia pelakunya," katanya.
Atas perbuatannya, ML terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Sumber: Kumparan, CNN, Detik,