Pandemi Corona Malah Membuat Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat di Sumut

Pandemi Corona Malah Membuat Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat di Sumut

Dedi Sutiadi
2020-08-29 15:06:02
Pandemi Corona Malah Membuat Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat di Sumut
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: pixabay)

Kasus kekerasan pada perempuan di Sumatera Utara selama pandemi covid-19 meningkat. Peningkatan tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2020.

Data dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI), menyebutkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2020 terdapat 35 kasus kekerasan. Data yang dilaporkan itu dari dua Kabupaten yaitu, Serdang Bedagai dan Deli Serdang.

"Dari data yang ada, 26 kasus dari jumlah tersebut merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan 6 kasus lainnya adalah kasus kekerasan seksual," kata Kordinator Divisi Advokasi HAPSARI Sri Rahayu di Medan, pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Sri menyebutkan, kekerasan rata-rata berbentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi hingga penelantaran. Bahkan, secara nasional, Komnas Perempuan mencatat, kekerasan seksual pada Januari hingga Mei 2020 mencapai 768 kasus yang dilapotkan. Setiap harinya, Komnas Perempuan menyebutkan, ada 35 perempuan korban kekerasan seksual. 

"Namun kurang dari 5 persen dari jumlah kasus kekerasan seksual telah diputus di pengadilan," ujarnya.

"Ditambah lagi dengan situasi lockdown pada zona-zona tertentu, menyebabkan korban tidak dapat menghindar dari pelaku kekerasan," terangnya. 

Sri menerangkan, modus kekerasan seksual di pandemi ini melalui hubungan pacaran. Karena tidak bisa secara langsung, kekerasan seksual dilakukan secara daring.

"Modusnya, korban diminta pacarnya mengirimkan foto, video tanpa busana, dan telepon seks," kata Rahayu.

Baca juga: Viral, Hantu Pocong Terlihat di Masjid dan Gegerkan Warganet

Sri juga menegaskan, perundangan di Indonesia memiliki keterbatasan dalam memanifulasi bentuk, definisi dll (seperti pasal karet). Seperti, KUHP hanya menjerat pemerkosaan dan pencabulan. Sedangkan KUHAP tidak mengatur hak-hak korban di ranah hukum.

"Keterbatasan hukum ini menyebabkan korban tidak mendapatkan rasa aman, keadilan dan pemulihan, karena pelaku (selalu) bebas dari jeratan hukum. Ditambah lagi, belum ada kebijakan yang memandatkan pencegahan, penanganan, pemulihan korban dan pemantauan kekerasan seksual dari negara," katanya.

Baca juga: Kronologi Pria di Depok Dorong Satpol PP saat Diminta Pakai Masker


Sumber: Suara


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30