Poliandri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) seolah tengah menjadi tren baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, menyebutkan telah mendapatkan lima laporan kasus poliandri di kalangan ASN dalam satu tahun. Menurutnya ini adalah fenomena baru di lingkungan ASN.
Menurut Tjahjo seorang ASN wanita memiliki lebih dari satu suami bukanlah hal yang biasa. Baginya perilaku tersebut merupakan fenomena yang tidak biasa di lingkungan pegawai kepemerintahan. Bahkan menurut Tjahjo perkara tersebut bisa jadi merepotkan.
Baca juga: Dapat Tugas Khusus, Tito Karnavian Diganti
“Jadi, saya pernah memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Perempuan ASN punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru dan menjadi sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan sah dari suami yang sah dan didukung pengaduan pimpinan,” kata dia saat memberikan sambutan dalam peresmian Mal Pelyanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Solo, Jumat 28 Agustus 2020.
Menurutnya fenomena poliandri di kalangan ASN perempuan adalah tren baru. Tjahyo menyebutkan dirinya biasa mendapatkan laporan terkait poligami, namun dalam setahun ini beberapa kali mendapat laporan ASN yang lakukan poliandri.
"Ini tren baru ya karena biasanya laporan yang masuk itu poligami," imbuh Tjahjo.
Baca juga: Ini Alasan Surat Penujunkan Mahfud Md Sebagai Mendagri ad Interim Dicabut
Tjahyo bahkan menceritakan betapa ketatnya aturan ASN di masa kepemimpinan Pak Harto. Di masa itu ASN dilarang untuk melakukan poligami keculi dengan syarat khusus. Merujuk Pasal 4 PP No. 45/1990, ASN boleh lakukan poligami asalkan mendapat izin dari atasan.
"Zaman Pak Harto dulu ASN nggak boleh punya istri dua, syaratnya berat. Sekarang pun ASN mau nikah lagi syaratnya harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan," kata Tjahjo.
Sumber: Detik/ SoloPos