Zulfikar Alias Jamal Preman Pensiun Ditangkap Karena Narkotika

Zulfikar Alias Jamal Preman Pensiun Ditangkap Karena Narkotika

Anisa Br Sitepu
2020-08-28 14:48:40
Zulfikar Alias Jamal Preman Pensiun Ditangkap Karena Narkotika
Jamal Preman Pensiun Ditangkap Karena Narkoba

Zulfikar alias Jamal yang dikenal dengan rambut panjangnya di sinetron preman pensiun ditangkap.  Jamal ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ini juga menjadi kali kedua ia masuk jeruji besi karena kasus yang sama dengan sebelumnya

Dia diamankan di indekosnya kawasan Jalan Cisaranten, Kota Bandung pada Kamis, 27 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Blak blakan dengan Nikita Mirzani, Denny Sumargo sudah Tak Perjaka

Tak sendiri, Jamal juga ditangkap bersama dengan Tersangka lainnya yang berinisial AA. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

"Yang bersangkutan AA kita amankan di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Jam 11.00 WIB," ujarnya di Polrestabes Bandung, Jumat, 28 Agustus 2020.

Tak sampai disitu saja, bahkan saat ini petugas kepolisian juga mencari pelaku lainnya yang berinisial DD yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). 

"Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," tuturnya.

AA mengaku bahwa Diriny menjual sabu ke Jamal pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2020, seharga Rp. 500.000.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan Jamal.  

"Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten. Lalu ditemukan alat hisap sabu (Bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Jamal dan ketika dilakukan test urine hasilnya positif methamphetamine (sabu)," jelas Ulung

Baca Juga: Sosok Barli Asmara, Desainer Kebanggaan Indonesia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  Jamal dan AA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12.

Sekedar informasi, sebelumnya Jamal pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2019. Kemudian, ia melakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN atau Lido Bogor selama 6 bulan.


Sumber: ayo bandung/detik


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30