Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menepis rumor pembatalan program subsidi dan bantuan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan. Subsidi upah bagi pekerja atau buruh yang mendapatkan gaji dibawah Rp5 juta mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.
“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Ida mengatakan, Kemenaker butuh waktu empat hari untuk melakukan pemeriksaan data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi. Ia juga menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan Rp 600 ribu.
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Ida.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengedaran Ganja Jaringan Lintas Sumatra, Ada Ratusan Kilogram
Baca juga: Ini Fakta Dibalik 2 Pemuda Cekoki Miras Ke Bocah di Luwu Timur, Untuk Hiburan
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” lanjutnya.
Ida menyebutkan pegawai non ASN bisa menerima BSU ini.
"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia peserta BPJamsostek dan memenuhi syarat maka dia termasuk yang bisa menerima program bantuan perintah ini," ujar Ida.