Butuh Uang Cepat, Seorang Ibu di Kalbar Rela Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari

Butuh Uang Cepat, Seorang Ibu di Kalbar Rela Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari

Ahmad
2020-08-25 12:16:08
Butuh Uang Cepat, Seorang Ibu di Kalbar Rela Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari
Foto: Shutterstock

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kasus tersebut, lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan si ibu menjual bayinya yang baru berusia 2 hari seharga Rp 30 juta karena tidak ada uang.

Baca Juga: Waduh, Virus Corona Bisa Bertahan 3 Minggu di Frozen Food

Menurut Donny, berdasarkan hasil pemeriksaan pula, si ibu mengaku suaminya merupakan orang Malaysia, sehingga tidak ada di Pontianak.

“Ngakunya suami orang Malaysia,” ujar Donny. Sebelumnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik penjualan bayi di sebuah klinik bersalin di Kubu Raya, Kamis 20 Agustus 2020.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Baca Juga: Deretan Cerita Mistis dari Penjaga di Museum Perjuangan Bogor, Salah Satunya Pernah Didatangi Arwah Margonda

Setelah melakukan pengembangan kasus, didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut. “Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie. Kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.

“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.




Sumber: Antara, Kompas, Tribunnews


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00