Mulai awal 2021 semua abdi negara di instansi pemerintah bakal mendapatkan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan. Kebijakan ini untuk menopang penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi Corona.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang menetapkan alokasi anggaran pembelian pulsa bagi PNS di seluruh kementerian/lembaga (K/L).
Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan alokasi anggaran pulsa sebesar Rp 200.000 berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di semua kementerian/lembaga (K/L) atau tidak hanya berlaku bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan saja.
Baca Juga: Dijanjikan Diperbaiki HPnya yang Rusak, ABG Ini Malah Dicabuli 2 Teman Laki-lakinya
Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai awal tahun 2021. Askolani bilang, kebijakan ini juga hanya berlaku untuk PNS atau tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.
Menurut Askolani, besaran anggaran pulsa ini masih dalam proses penetapan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, anggaran tersebut terdapat di masing-masing K/L.
Lalu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah juga harus membedakan besaran anggaran pulsa bagi calon penerima. Dia menyebutkan, seharusnya para guru di perbatasan bisa mendapat alokasi lebih besar.
Meski begitu, pemerintah dinilai harus mengalokasikan anggaran pulsa untuk tenaga honorer, guru, dosen, serta tenaga medis juga di tengah pandemi Corona sehingga rencana tersebut tidak terbatas hanya kepada PNS di seluruh K/L.
Baca Juga: Jauh Sebelum Terbakar, Kejagung Pernah Dibom Usai Periksa Tommy Soeharto 20 Tahun Lalu
Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan pada awal 2021. Sebelum menjalankan program ini, Trubus mengingatkan pemerintah agar pelaksanaannya berjalan baik yakni menyiapkan data calon penerima, tingkat ketepatan sasaran, transparansi, hingga akuntabel.
Sumber: Detik, Kompas