Obat Covid-19 untuk penanganan pasien virus corona ditegaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga ini masih belum ditemukan. BPOM menegaskan semuanya masih dalam tahap uji klinis.
Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat BPOM Anwar Santoso menuturkan bahwa hingga kini belum ada obat yang manjur dalam menangani virus corona. "Sampai detik ini belum ada satu statement yang menyatakan bahwa ada obat yang aman dan manjur untuk covid-19," kata Anwar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa 18 Agutus 2020.
Anwar menerangkan bahwa hingga kini obat covid-19 masih dalam tahap uji klinis. Bahkan anwar menegaskan bahwa WHO pun masih belum memberikan pernyataan terkait obat yang aman sebagai vaksin virus corona.
Baca juga: Vaksin Corona Buatan China Siap Digunakan, Ini Harganya
"Semuanya masih dalam fase uji klinis Bahkan WHO tidak menyatakan satu statement resmi ada obat yang direkomendasikan untuk dipakai atau aman, semuanya masih dalam proses uji klinis," imbuhnya.
Dalam hal melakukan uji klinis BPOM mengacu pada standar best practice yang telah diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa. Anwar menjelaskan bahwa standar uji klinis yang diterapkan BPOM sangat ketat dan punya reputasi yang dijamin.
"Dalam proses uji klinik best practice yang dilakukan di AS dan Eropa, tak boleh satu pabrik yang confidential. Baik itu PT, pusat riset, dan peneliti itu sendiri. Dampaknya apa? misinformasi di masyarakat," ungkap Anwar.
Proses uji klinis yang ketat penting dilakukan sebab berkaitan dengan nyawa manusia. Sebab itu ia menerangkan bahwa uji klinis bukanlah hal sederhana dan memerlukan waktu yang cukup lama.
"Penyembuhan suatu penyakit itu faktornya banyak. Sehingga kita harus betul-betul dengan melakukan uji klinik yang baik dan terstandar, sehingga faktor perancu peranannya bisa sangat diminimalkan," katanya.
Baca juga: Kriss Hatta Bongkar Harga Pacaran Settingan Artis: Hingga Ratusan Juta
Sebagai badan yang bertanggung jawab atas kelayakan dan kemanan obat dan makanan, BPOM menurut Anwar memiliki standar best practice yang baik. BPOM memilki tanggung jawab dalam memberikan pernyataan terkait keamanan suatu obat yang siap diedarkan di masyarakat.
"Sebagai regulator, kita akan berikan semacam statement bahwa obat ini bisa diedarkan dan sudah melalui uji klinik yang mengacu dua variabel penting, yakni saintifik dan sosial. Sehingga keselamatan masyarakat, kesejahteraan, dan keselamatan pasien bisa terjaga," tandasnya.
Sumber: Media Indonesia/ Kumparan