Kisah Dibalik Lahirnya Lagu Indonesia Raya Ciptaan W.R. Soepratman Lagu yang Keramat dan Suci

Kisah Dibalik Lahirnya Lagu Indonesia Raya Ciptaan W.R. Soepratman Lagu yang Keramat dan Suci

Yuli Nopiyanti
2020-08-17 12:55:47
Kisah Dibalik Lahirnya Lagu Indonesia Raya Ciptaan W.R. Soepratman  Lagu yang Keramat dan Suci
Pencipta Lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman, Lagu kebangsaan adalah lagu yang keramat dan suci.

Sebagai warga negara Indonesia pasti tidak asing lagi dengan Lagu Indonesia Raya yang merupakan lagu kebangsaan negara Indonesia. Lagu Indonesia Raya, musik dan teksnya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman. Lagu kebangsaan adalah lagu yang keramat dan suci.

Namun tak hanya itu saja paslanya tak jelas kapan lagu “Indonesia Raya” diciptakan WR Soepratman. Wartawan senior Alwi Shahab menuliskan, “Suatu hari, secara kebetulan Supratman membaca artikel berjudul ‘Manakah Komponis Indonesia yang Bisa Menciptakan Lagu Kebangsaan Indonesia yang Dapat Membangkitkan Semangat Rakyat’ dalam majalah Timboel terbitan Solo.”

Bahkan di kabarkan juga bahwa lagu “Indonesia Raya” diciptakan WR Supratman tahun 1926. Itu bertepatan dengan Kongres Pemuda Indonesia pertama. Dia mendengar kabar pelaksanaan kongres itu dari Mohammad Tabrani.

Baca Juga: HUT RI ke-75, Jokowi: Selalu Ada Jalan Keluar di Tengah Pandemi Corona

Bahkan lagu itu diperdengarkan pertama kali pada Kongres Pemuda Indonesia II di gedung Indonesische Clubgebouw, Jalan Kramat Raya 106, Jakarta. Saat itu, malam penutupan Kongres Pemuda II, Supratman mendatangi Ketua Sidang, Soegondo Djojopoespito, untuk meminta diberi kesempatan membawakan lagu ciptaannya.

Namun tak hanya itu saja pasalnya pada Kongres Pemuda Indonesia II inilah diputuskan bahwa lagu Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan Indonesia dan merupakan lagu resmi Indonesia yang wajib dinyanyikan saat upacara penting.

Di tahun 1944, dibentuklah Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang diketuai oleh Bung Karno dan anggotanya Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja hingga Mr. Oetojo.

Ada empat keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Lagu Kebangsaan pada 8 September 1944:

1. Apabila lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan satu kuplet saja, maka ulangannya dinyanyikan dua kali. Jika dinyanyikan tiga kuplet maka ulangannya dinyanyikan satu kali, tetapi kuplet yang ketiga ulangannya dilagukan dua kali.

2. Saat mengibarkan bendera Merah Putih, lagu Kebangsaan Indonesia Raya harus diperdengarkan dengan ukuran cepat 104. Ketika sedang berbaris, dipakailah menurut keperluan cepat 1-2-120.

3. Perkataan "semua" diganti dengan "sem'wanya". Not ditambah "do".

4. Perkataan "refein" diganti dengan "ulangan".

Tak hanay itu saja pasalnya ada hal yanga menarik pasalnya kepopuleran lagu Indonesia Raya membuat Belanda resah. Mereka takut jika lagu tersebut dapat membangkitkan semangat kemerdekaan. Dan selama 14 tahun Pemerintah Hindia Belanda melarang bangsa Indonesia menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Pantun Kemerdekaan, Cocok Jadi Ucapan HUT Ke-75 Republik Indonesia

Bahkan Lagu Indonesia Raya kembali bergema setelah Presiden Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Lirik Lagu Indonesia Raya:

Indonesia tanah airku

Tanah tumpah darahku

Di sanalah aku berdiri

Jadi pandu ibuku

Indonesia kebangsaanku

Bangsa dan Tanah Airku

Marilah kita berseru

Indonesia bersatu


Hiduplah tanahku

Hiduplah negriku

Bangsaku Rakyatku semuanya

Bangunlah jiwanya

Bangunlah badannya

Untuk Indonesia Raya


Indonesia Raya

Merdeka Merdeka

Tanahku negriku yang kucinta


Indonesia Raya

Merdeka Merdeka

Hiduplah Indonesia Raya


Indonesia Raya

Merdeka Merdeka

Tanahku negriku yang kucinta


Indonesia Raya

Merdeka Merdeka

Hiduplah Indonesia Raya


Lagu Indonesia raya dinyanyikan dengan sikap sempurna dan berdiri tegak pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB.


Sumber:detik,pikiranrakyat


Share :