Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang semua jenis perlombaan pada haru ulang tahun kemerdekaan (HUT) ke-57 RI. Menurut Anies kegiata lomba akan membuat kerumunan tak terkendali yang berujung pada penularan covid-19.
"Lomba-lomba 17 Agustusan yang biasanya dilakukan itu ditiadakan karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," kata Anies dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.
Kebijakan ini merupakan Konsekuensi dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1. Walaupun semua jenis perlombaan dilarang, Anies tetap memboleh warga DKI Jakarta untuk merayakan kemerdekaan dengan menghias rumah dan kampung dan juga menggelar upacara.
Baca juga: Pertama di Dunia, Rusia Klaim 'Sputnik V' Vaksin COVID-19, Ampuhkah?
"Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Agustus 2020.
Menurtnya, kegiatan upacar relatif bisa mengedelikan umlah massa. Tentunya, bagi warga yang melakukan pelaksanaan upacara tetap harus mematuhi protokol kesehatan ang tela ditetapkan.
"Upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antarberdirinya bisa diatur hingga tata caranya," jelas Anies.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaiakn Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza memastikan pihaknya akan menggelar upacara kemerdekaan hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI di Gedung Balai Kota pada 17 Agustus mendatang.
Baca juga: Minta Publik Figur Sampaikan Berita yang Valid ke Masyarakat, Satgas Covid-19: Agar Masyarakat Paham
"Kita sudah mendengarkan arahan dari Presiden dan Menpora bahwa dalam menjalankan prosesi upacara nanti jangan lupa untuk menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan petugas upacara," kata Riza.
PSBB transisi DKI Jakarta fase 1 ini yang kembali diperpanjang akan berlangsung selama 14 hari kedapan. PSBB transisi dimulai sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus mendatang. Anies menuturkan kebjikan tersebut merupakan hasil rapat dan diskusi dengan sejumlah pakar.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis 13 Agustus 2020.
Sumber: Liputan6, Media Indoensia, klikbabel