Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan arahan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2019 yang selenggarakan secara virtual, Rabu 12 Agustus 2020, mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah cara meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Karenanya, negara menyusun kebijakannya membentukan dua Undang-Undang.
"Ada Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ma'ruf.
Ditambah lagi, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca Juga: Begini Cara Cek Dapat Bantuan Tunai Pemerintah Rp600 Ribu Buat Pekerja Gaji Rp5 Juta
"BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," sambung dia.
Baca Juga: Sosok Veronica Koman, Pejuang HAM yang Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP
Ma'ruf berpandangan, situasi krisis seperti ini maka kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan harus semakin ditingkatkan. Dia berharap, ke depan masyarakat semakin sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis pandemi seperti sekarang.
"Jaminan ini adalah langkah mempersiapkan pekerja dengan mengikutsertakan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.
Sekedar informasi, Pemerintah akan memberikan dana bantuan tunai (BLT) berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp 600.000.
Skema bantuan yang dianggarkan sebesar Rp37 triliun ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Namun, tak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek lewat SMS ke nomor 2757.
Peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP dan tanggal lahur dan nomor peserta.
Pekerja juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.
Tak ketinggalan, nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, sesuai keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja.
Besaran bantuan yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan dua tahap senilai masing-masing Rp1,2 juta.
Pencairan tahap pertama rencananya dilakukan pada akhir Agustus 2020.
Sumber: Liputan 6, Inews, Suara