Begini Cara Cek Dapat Bantuan Tunai Pemerintah Rp600 Ribu Buat Pekerja Gaji Rp5 Juta

Begini Cara Cek Dapat Bantuan Tunai Pemerintah Rp600 Ribu Buat Pekerja Gaji Rp5 Juta

Ahmad
2020-08-12 21:39:48
Begini Cara Cek Dapat Bantuan Tunai Pemerintah Rp600 Ribu Buat Pekerja Gaji Rp5 Juta
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Pemerintah akan memberikan dana bantuan tunai (BLT) berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp 600.000.

Skema bantuan yang dianggarkan sebesar Rp37 triliun ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Namun, tak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek lewat SMS ke nomor 2757.

Peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP dan tanggal lahur dan nomor peserta.

Pekerja juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.

Baca Juga: Terkait Corona, Selama Sebulan 49 Pegawai Kemenkes Positif Corona, Beberapa Diantaranya Sembuh

Tak ketinggalan, nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, sesuai keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja.

Besaran bantuan yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan dua tahap senilai masing-masing Rp1,2 juta. 

Pencairan tahap pertama rencananya dilakukan pada akhir Agustus 2020.

Lebih lanjut, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyebut untuk mengetahui jika pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Peserta aktif merupakan pekerja yang rajin membayar iuran bulanan. Jika menunggak selama 3 bulan atau lebih, peserta dianggap sebagai peserta tidak aktif. Sehingga, dinyatakan tidak berhak menerima bantuan.

Kedua, pekerja terdaftar dan membayarkan iuran sampai Juni 2020. Artinya, untuk pekerja yang terdaftar setelah 30 Juni 2020, dinyatakan tidak berhak menerima BLT dengan total Rp2,4 juta ini.

Meski pemerintah belum menyajikan daftar penerima, pekerja dapat mengecek status kepesertaan lewat aplikasi telepon pintar BPJSTK Mobile. Peserta dapat mengunduh aplikasi dan meregistrasikan diri.

Baca Juga: Terungkap, Ini Efek Samping Vaksin Sinovac Biotech Buatan China yang Diuji di Bandung, Ada Perubahan Suhu Tubuh

Terkait perkembangan virus corona di Indonesia, kasus pasien yang positif Corona kembali bertambah di wilayah Indonesia. Hingga hari ini, pasien yang positif bertambah 1.942 orang. Sehingga totalnya menjadi 130.718.

Data penambahan kasus positif virus Corona di Indonesia ini diumumkan di situs Kementerian kesehatan pada Rabu, 12 Agustus 2020. Data perkembangan virus Corona ini disampaikan secara berkala setiap hari.

Kabar baiknya, pasien yang dinyatakan sembuh hari ini bertambah 2.088 menjadi 85.798 orang. Sedangkan, untuk pasien yang meninggal dunia bertambah 79. Total pasien yang meninggal menjadi 5.903 orang. 

Terkait vaksin Corona, setidaknya ada dua efek samping yang muncul saat pemberian vaksin corona buatan perusahaan China Sinovac Biotech.

Hal ini dikatakan langsung oleh, Ketua Tim Peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Kusnandi Rusmil.

"Efek samping yang kita ketahui ada lokal dan sistemik. Kalau (efek) lokal, dilihat ada bengkak atau tidak, kalau ada bengkak berapa centimeter bengkaknya. Kalau merah kaya apa merahnya," tutur Kusnandi dalam konferensi pers di Bandung, Selasa 11 Agustus 2020.

Sedangkan efek sistemik, subjek penelitian akan merasakan perubahan suhu tubuh. Subjek wajib melaporkan kepada tim penanganan jika mengalami reaksi yang dianggap tidak wajar.

Kusnandi menuturkan, penyelenggara uji klinis sudah mengantisipasi jika subjek mengalami efek samping lokal maupun sistemik.

"Kalau (efek) sistemik itu panas atau suhu tubuh naik. Nah berapa panasnya. Jadi nanti mereka semua lapor ke petugas supaya langsung ditangani" ujar Kusnandi.

Nantinya, proses penyuntikan akan dilakukan sebanyak dua kali. Usai penyuntikan pertama, subjek akan kembali disuntik dalam 14 hari ke depan.

Selanjutnya, subyek akan dipantau kondisi kesehatannya selama enam bulan ke depan.

Kusnandi menjelaskan terkait efek samping pada uji klinis tahap III di mana vaksin disuntikkan pada manusia. Menurutnya, pada tahap ini vaksin seharusnya tidak memiliki banyak efek samping.

"Diduga selama ini tidak ada efek sampingnya, karena ini kan uji klinis yang ketiga. Kalau dari banyak efek sampingnya, dari dulu sudah tidak bisa (dilanjutkan pengujian)," ucapnya.

Sekedar informasi, selain Indonesia, ada lima negara lain yang menguji vaksin fase ketiga. Kelima negara tersebut yakni, India, Brasil, Bangladesh, Chili, dan Turki.



Sumber: Kompas, Detik, Antara


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30