Pemerintah menaikan jumlah penerima bantuan dana tunai ntuk para pekerja swasta. Para pekerja swasta yang memenuhi syarat nantinya akan menirima uang sejumlah Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jumlah pekerja swasta yang akan menerima bantuan tersebut dinaikan menjadi 15.725.232 orang. Bantuan subsdi tersebut diberikan pada pekerja dalam rangka bantuan tunai pemerintah dalam rangka penanganan dampak COVID-19.
"Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapat bantuan pemerintah ini, kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13/870496 orang. Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula 33,1 triliun," terangnya dalam konferensi pers virtual, Senin 10 Agustus 2020.
Baca juga: Alasan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Diberi Bintang Mahaputra Naraya
Ida juga menerangkan bahwa basis data yang digunakan untuk penyaluran subsi adalah data BJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi. Hal tersbut agar dana yang dikucurkan bisa tepat sasaran kepada mereka yang memang membutuhkan.
"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara tepat dan tepat sasaran. Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid ini dilakukan oleh pemerintah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Terkait mekanisme penyaluran dana subsidi tersebut, seelumnya Ida telah menjelaskan akan dilakukan dengan cara transfer setiap dua bulan. Pemerintah berharap dana subsidi yang dikucurkan bisa kembali menggairahkan pasar dengan daya beli masyarakat yang kembali meningkat.
Baca juga: Pengakuan Pemerkosa Gadis di Bintaro, Raffi: Saya Mabuk, Nafsu Birahi Meningkat
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," kata Ida Jumat 7 Agustus 2020.
Lebih lanjut, ia memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tandas dia.
Sumber: detik/tirto