Kronologi Penangkapan Gilang Bungkus Jarik

Kronologi Penangkapan Gilang Bungkus Jarik

Yuli Nopiyanti
2020-08-09 11:46:37
Kronologi Penangkapan Gilang Bungkus Jarik
Ilustrasi Kasus Gilang Bungkus Fetish Pocong Kain Jarik Ditangkap (Foto:Dok.Twitter)

Setelah ramai di perbincangkan di media sosial dan bahkan setelah sempat menjadi DPO, pelaku fetish pocong kain jarik, Gilang Bungkus alias Gilang Aprilian berhasil diringkus polisi.

Bahkan tim Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Polres Kapuas berhasil menangkap Gilang di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah. Dan ternyata penangkapan sudah dilakukan sejak 6 Agustus kemarin.

Tak hanya itu saja bahkan kronologi penangkapan Gilang ini bermula dari informasi pihak kampus Universitas Airlangga (Unair) bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di Surabaya. Hasil penyelidikan polisi, Gilang kembali ke tempat asalnya di Kalteng.

Baca Juga: Fakta Kasus Fetish Pocong Kain Jarik 'Gilang Bungkus': Motif hingga Jumlah Korban

Manang menjelaskan bahwa pada hari itu juga Kapolres Kapuas dapat mengetahui keberadaan mantan mahasiswa UNAIR tersebut.

"Jadi kronologis penangkapan pada saat itu kami mendapatkan informasi dari Polrestabes Surabaya bahwa tersangka G kasus fetish kain bungkus ada di wilayah Kabupaten Kapuas," ujar Manang.

Namun tak hanya itu saja pasalnya G langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat Covid-19 yang hasilnya nonreaktif. Selanjutnya G akan dibawa ke Surabaya guna disidik personel Polrestabes Surabaya. Saat G ditangkap, polisi juga menyita satu ponsel milik G.

Tak hanya itu saja bahkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapam tersebut. Namun, Trunoyudo belum bersedia memberikan keterangan lebih detail pascapenangkapan ini.

"Benar yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menjerat G dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Gilang 'Fetish Kain Jarik'

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Andiko.

Bahkan hal ini pertama kali terungkap salah seorang korban mengunggah curhatan di media sosial, lengkap dengan foto dan video. Unggahan tersebut ramai mendapat respon, terutama para mahasiswa yang pernah menjadi korban.

Tak hanya itu saja bahkan dikabarkan juga bahwa Unair juga sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. Tak hanya itu, polisi juga turun tangan untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus itu.


Sumber:Tempo,Inews,tribunnews


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30