Gilang Predator Seks Fetish Kain Jarik ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya di di kawasan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Kamis, 6 Agustus 2020 malam. Gilang dibawa menuju Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami amankan tadi malam di Kalimantan. Ini baru mendarat di Surabaya,” ucap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki kepada awak media pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko membenarkan penangkapan Gilang.
"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas," ujar Trunoyudo.
Setalah ditangkap, ujarnya, Gilang dibawa ke RSUD Kapuas guna jalani rapid test sebelum penyelidikan. Ia mengatakan, nantinya kasus mantan mahasiswa Unair tersebut akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan dan pemeriksaan pelaku.
"Untuk alat bukti tentu yang berkaitan dengan ITE, yaitu satu buah handphone milik yang bersangkutan," kata Trunoyudo.
"Dengan adanya laporan awal ini sudah cukup melakukan langkah proses penyidikan dengan alat bukti dalam upaya penangkapan sampai dengan proses. Tentu akan bertambah," imbuhnya.
Awalnya, polisi menggeledah jejak Gilang di kamar kosan yang ada di Surabaya. "Melakukan penggeledahan tempat kos terlapor Gilang di Surabaya," ujarnya.
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas perwira tiga melati emas tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Gilang Bungkus, Pelaku Fetish Pocong
Baca juga: 5 Orang Tenaga Medis di RSUD Cibabat Positif Corona
Kendati, keluarga Gilang sudah menerima sanksi dari pihak kampus dan menyeseli perbuatan sang anak. Gilang saat ini akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Keluarga mengaku menyesali perbuatan anaknya. Sehingga pihak keluarga juga menerima keputusan yang diberikan pihak universitas kepada anaknya," urainya, pada Rabu, 5 Agustus 2020.
"Kami juga mempertimbangkan putusan setelah mendengarkan klarifikasi dari keluarga G," tambahnya.
Dalam kasus ini polisi menjerat G dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.
Sumber: iNews/Indozone/Suara/Tribun