Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklarifikasi soal keengganan Menteri BUMN Erick Thohir menjadi relawan uji klinis tahap 3 vaksin Covid-19.
Lebih lanjut, Staf Khusus Menteri BUMN bidang Komunikasi Arya Sinulingga menyebut, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk jadi relawan uji klinis tahap 3 vaksin Covid-19.
Salah satunya, keharusan domisili di Bandung raya dan larangan meninggalkan wilayah penelitian hingga penelitian selesai.
"Hal ini tidak bisa dipenuhi warga di luar Bandung raya, termasuk Menteri Erick Thohir," ujar Arya dalam keterangannya yang ditulis Minggu 9 Agustus 2020.
Baca Juga: Terungkap, Ini Ramalan soal Kapan Pandemi Corona Berakhir Versi Bill Gates
Menurut Arya, hingga saat ini tim peneliti terus mencari relawan untuk uji klinis fase 3 vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero) dengan Universitas Padjajaran.
"Warga Bandung raya yang memenuhi kriteria bisa berpartisipasi dan menjadi bagian dari perjalanan bersejarah hadirnya vaksin yang sangat diharapkan kehadirannya di bumi pertiwi ini," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyatakan keenggannya untuk menjadi relawan uji klinis tersebut.
Erick mengungkapkan dalam uji klinis dibutuhkan figur yang sesuai agar pelaksanaan uji klinis tersebut bisa lancar.
"Enggak etis kalau saya (ikut jadi relawan), lebih baik relawan yang memang sesuai prototype yang sedang dicari," kata Erick.
Baca Juga: Fakta Kasus Fetish Pocong Kain Jarik 'Gilang Bungkus': Motif hingga Jumlah Korban
"Bukannya saya takut disuntik, kayaknya sebagai Menteri BUMN ya disuntiknya agak belakangan, kalau rakyatnya udah disuntik baru kita. Masa kita duluan disuntik. Bukan berarti enggak berani pengin disuntik," tambah Erick.