Presiden Joko Widodo melakukan perombakan aturan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Perombakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2020 yang intinya tentang aturan pelaksanaan program PEN dalam penanganan pandemi COVID-19, dan ancaman terhadap perekonomian maupun stabilitas keuangan.
Sebelumnya program PEN itu diatur dalam PP nomor 23 tahun 2020.
Baca Juga: Terungkap, Ini 3 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi
Dikutip dari dokumen PP 43, aturan yang direvisi adalah pada pasal 10, yang isinya menjadi dalam rangka pelaksanaan program PEN, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra.
Bank umum yang menjadi bank umum mitra harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi oleh OJK, dan melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Kemudian, ketentuan pada pasal 11 dalam baru tersebut dihapus. Selanjutnya isi pasal 12 direvisi menjadi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjaminan terhadap seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.
Baca Juga: Terkait Uji Klinis Vaksin COVID-19, BPOM: Perhatikan Aspek Kehati-hatian
Pasal 18 ayat 1, 3 dan 5 juga diubah. Ayat 1 direvisi menjadi pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia , dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk melakukan Penjaminan.
Ayat 3 direvisi menjadi dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Kompas, Kontan, CNN