Seperti diketahui bahwa penyebaran Covid-19 banyak terjadi saat aktivitas di perkantoran. Oleh karena itu, Pemerintah Provinci DKI Jakarta telah menutup 26 perkantoran dalam kurun waktu seminggu.
Penutupan kantor tersebut dilakukan karena ada karyawan perusahaan-perusahaan tersebut yang terkena virus corona.
Bahkan ada tiga perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Depok Kembali Perpanjang PSBB Proporsional hingga 16 Agustus
"Perusahaan yang tutup karena COVID-19, (ada) 26 perusahaan. Perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19, (ada) tiga perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Agustus 2020.
Andri juga mengatakan bahwa 26 perusahaan yang ditutup itu merupakan data terbaru. Dicatat sejak pekan lalu hingga 4 Agustus 2020.
Adapun rincian 26 perkantoran yang ditutup 7 berada di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Timur, 6 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Utara, dan 2 di Jakarta Barat. Sementara itu, perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan 1 berada di Jakarta Pusat, 1 di Jakarta Barat, dan 1 di Jakarta Timur.
Baca Juga: Fakta-fakta Anak Kedua, Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution
Lebih lanjut, Andri mengimbau kepada manajemen perusahaan untuk melaporkan apabila ada karyawannya yang terinfeksi Corona. Hla itu merupakan salah satu solusi untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona.
Sumber:indozone, riauonline