Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran HAM Nadiem Makarim

Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran HAM Nadiem Makarim

Yuli Nopiyanti
2020-08-04 12:38:44
Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran HAM Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim (Foto:Dok.Instagram/nadiemmakarrim)

Mahasiswa Universitas Negri Semarang (Unnes) diketahui melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, ke Komnas HAM.

“Mahasiswa menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” ujar mahasiswa Unnes Franscollyn melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Waduh! WHO Sebut Tidak Akan Ada Senjata Ampuh Lawan Corona

Tak hanya itu saja bahkan dalam aduanya, Mahasiswa Unnes tersebut juga ada fakta menilai bahwa Nadiem tidak tanggap terhadap kondisi perekonomian pada saat pandemi seperti ini. 

Bahkan menurut pelapor, hal ini nampak dari pihak kampus yang tetap meminta pembayaran kuliah penuh meskipun pembelajaran dilakukan secara daring atau virtual.

Namuna tak hanya itu saja bahkan Fransollyn juga mengatakan bahwa ditengah perkuliahan daring seharusnya bisa mengurangi biaya fasilitas seperti wifi dan air. Namun hingga kini, masalahnya tetap ada biaya ini sehingga mahasiswa harus membayar penuh uang kuliahnya tersebut.

Fakta lainya yaitu Mendikbud juga diduga melakukan tindak pembiaran terhadap perilaku represif yang acap kali dilakukan oleh pihak kampus kepada mahasiswa. Hal ini nampak dari telah dilayangkannya beberapa surat drop out dan skorsing oleh kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba Dalam Kue, WNA Ini Diamankan BNN

“Ada beberapa contoh; mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," katanya. Selain itu, ada cerita di kampus lain mahasiswa mendapat peringatan keras karena menuntut transparansi dan keringanan biaya kuliah.

Tak hanya itu saja bahkan Franscollyn juga mengatakan bahwa aduan ke Komnas HAM ini adalah tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah mengajukan permohonan hak uji materi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang biaya kuliah ke Mahkamah Agung Pada Selama 22 Juli 2020.;


Sumber:Tempo,Tribunnews,kompas,cnnindonesia


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30