Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebut penerapan ganjil genal oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terburu-buru. Menurutnya penerpan ganjil genap di tengah wabah virus corona yang belum reda bisa menimbulkan maslah.
Baca juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sepulang dari Masjid
"Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka covid-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan," kata Teguh dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Teguh menilai seharusnya Pemprov DKI Jakarta bisa mengambil langkah yang tepat terkait pembatasan mobiltas warga ke Ibukota. Menurutnya penerpan ganjil genap adalah langkah keliru dan bisa menimbulkan masalah baru.
"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap jelas mendorong munculnya klaster transmisi covid-19 ke transportasi publik," ungkap Teguh.
Menurutnya, yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah membatasi aktivitas pekerja yang bekerja di Jakarta. Pemrpov harus menekan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta untuk melakukan pembatasan aktivitas di kantor.
"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh.
Baca juga: Anji Dilaporkan ke Polisi sebab Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sumber: medcom