Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menggagalkan peredaran ratusan kilogram narkoba jenis sabu.
Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan satu truk berisi batu bata.
Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis 30 Juli 2020 pukul 01.00 WIB di daerah Cikunir, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Update Corona di RI: 113.134 Positif, 70.237 Sembuh, 5.302 Meninggal
Atas laporan dari masyarakat dan penyelidikan selama 3 bulan terakhir, Nana mengatakan pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket sabu di lokasi tersebut.
"Kita mengamankan barang buktinya sabu 131 kilogram, satu truk fuso warna kuning dan 2 unit handphone. Untuk modus operandi sebenarnya ini untuk pengiriman menggunakan truk sebagai kamuflase. Seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya itu ada sabu," ungkap Nana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2020.
Ada dua tersangka inisial AP alias Beduk dan HG alias Bonges yang ditangkap terkait kasus tersebut. Ratusan kilogram sabu yang hendak diedarkan itu berasal dari jaringan Sumatera hingga Jawa.
Dia menjelaskan saat diamankan, barang bukti ratusan kilogram sabu tersebut dimasukkan ke dalam 6 tas oleh kedua tersangka dan kemudian keenam tas tersebut diletakkan di tumpukan batu bata yang berada di muatan truk fuso tersebut.
Baca Juga: Giacomo Bonaventura Menitikkan Air Mata, Tinggalkan Lapangan di Lapa Pamungkasnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Detik