Ratusan pekerja hiburan malam menggeruduk Balai Kota Surabaya, Senin 3 Agustus 2020. Mereka melakukan unjuk rasa atau demo sejak pukul 10.00 WIB dan menuntut agar Wali Kota Tri Rismaharini mencabut Perwali Nomor 33 tahun 2020.
Sebagai informasi, Perwali Nomor 33 tahun 2020 ini tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
"Kami harap Bu Wali segera cabut Perwali," ujar Mirza Azizah yang juga menyampaikan, karena Perwali itu membuat mereka tidak bisa bekerja selama 5 bulan.
Baca Juga: Surabaya Sudah Zona Hijau? Ini Jawaban Risma
Mirza juga mengatakan, jika ia bersama rekan-rekan lainnya tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mereka di tengah pandemi Covid-19.
Sayangnya, mereka harus kecewa. Karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, tak ada keinginan menemui mereka.
Pertemuan dengan para pendemo ini hanya diwakilkan oleh Kasatpol PP, Kepala Disparta, dan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya.
Korlap dari Pemuda Pancasila Surabaya, Nurdin, mempertanyakan Tri Rismaharini dan wakilnya, Whisnu Sakti Buana yang urung turun langsung menemui para pengunjuk rasa.
"Bu Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota Surabaya tidak datang, kenapa? Apakah ini karena jelang berhentinya jabatan mereka, sehingga mereka enggan temui kami," ujar Nurdin, Senin 3 Juli 2020.
Baca Juga: Kronologi Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung Utara, Pelakunya Sakit Jiwa?
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut Surabaya sudah zona hijau. Itu dilihat dari tingkat penularan COVID-19 sudah menurun. Data itu disebut berdasarkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Di mana kondisi Surabaya sudah (zona) hijau yang artinya penularannya kita sudah rendah," kata Risma saat teleconference dengan pedagang serta perwakilan masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Gunung Anyar, Sabtu 1 Juli 2020.
Sumber: Suara