Seorang perempuan berinisial MA asal Lampung diringkus aparat Polres Lampung Utara lantaran membakar Bendara Merah Putih. Insiden pembakaran Bendera Merah Putih itu beredar viral di media sosial.
Akun Facebook MVDH mengunggah peristiwa tersebut. Kemudian, polisi menelusuri akun Facebook tersebut.
Berbekal informasi dari akun Facebook MVDH pun langsung mendatangi lokasi pembakaran Bendera Merah Putih di Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, pada Minggu 2 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Viral, Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung, Polisi: Pelaku Sudah Tertangkap
Di lokasi tersebut, kata Pandra, polisi meringkus seorang perempuan berinisial MA. Yang bersangkutan lalu dibawa ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pandra mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sengaja membakar Bendera Merah Putih. Sebab, menurut keyakinan MA, bendera tersebut tidak sesuai.
"Dia mendapat suatu informasi, secara umumnya kan ditanya apas ih alasannya, bahasanya dia itu adalah PBB itu tidak mengakui negara Indonesia yang diakui adalah Kerajaan Kataram," ujar Pandra.
Pandra menuturkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, peristiwa tersebut mengandung unsur pidana.
MA diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. MA terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sekitar Rp500 juta.
Baca Juga: Viral Begini Reaksi Polisi Takut Jarum Bikin Ngakak
Kendati demikian, kata Pandra, MA tak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dalam proses pemeriksaan, MA tidak konsisten dan selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Atas dasar itu, lanjutnya, saat ini MA tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit. Hasil pemeriksaan kejiwaan itu akan menjadi pertimbangan untuk proses hukum terhadap MA.
Sumber: CNN