Profil Otto Hasibuan, Pengacara Djoko Tjandra

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Djoko Tjandra

Ahmad
2020-08-02 14:19:16
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Djoko Tjandra
Foto: Instagram/ottohasibuanprivate

Pengacara kondang Otto Hasibuan ditunjuk sebagai kuasa hukum terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini diakui  Otto Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu 1 Agustus 2020.

"Jadi saya diminta oleh keluarga untuk membantu Djoko Tjandra. Pertama saya harus menanyakan dulu kepada beliau apakah ada pengacara lainnya masih terikat dengan dia atau tidak itu kan pada etika," katanya.

Rencananya pada Senin 3 Agustus 2020 mendatang Otto akan kembali untuk bertemu Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

Selain ingin bertemu Djoko Tjandra, Otto juga mengungkapkan ingin bertemu dengan Jaksa Agung untuk mengklarifikasi amar putusan yang dikenakan kepada terpidana tersebut.

"Karena saya membaca di putusan Djoko Tjandra, di sana tidak ada perintah agar Pak Djoko ditahan. Isinya hanya mengatakan, salah satunya menghukum dia dua tahun penjara, membayar sejumlah uang." ucapnya.

Baca Juga: Sebut Penahanan Djoko Tjandra Janggal, Otto Hasibuan: Dalam PK Tidak Ada Penahanan

"Tapikan di dalam KUHAP itu harus ada kata-kata perintah ditahan. Ternyata kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," katanya. 

Profil Otto Hasibuan

Advokat senior ini lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, 5 Mei 1959. Ia dikenal karena menjadi salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang dikenal dengan kopi beracun sianida pada 2016.

Selain Jessica, Otto juga pernah menjadi salah satu kuasa kasus dugaan korupsi E-KTP Ketua DPR RI Setya Novanto pada 2017.

Dalam perjalanan hidupnya, Otto dikenal sangat aktif dalam dunia organisasi sejak ia masih kecil. Sewaktu di bangku sekolah dasar, ia menjadi ketua Persatuan Olah Raga Sepeda.

Kemudian di SMP, Otto menjadi pendiri bagi berdirinya perkumpulan sepakbola untuk mengatur jadwal pertandingan dan manajerial klub. Sementara, di bangku SMA, ia aktif di OSIS. 

Lulus SMA, Otto memilih melanjutkan studinya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia kemudian meneruskan pendidikan mengambil studi Comparative Law di University Technology of Sydney, Australia.

Kemudian ia menyelesaikan program doktoralnya di UGM. Otto kemudian aktif sebagai pengacara profesional dan juga tetap berkecimpung dalam organisasi advokat.

Ia mendaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Tidak lama kemudian, ia diangkat jadi Komisaris hingga akhirnya menjadi Sekretaris Peradin.

Pada tahun 1985, ketika semua organisasi advokat menjadi wadah tunggal, Peradin beserta organisasi lain dilebur menjadi Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin). Di Ikadin, Otto ditunjuk sebagai wakil sekretaris cabang Jakarta pada 1986. Pada 1990, ia dipercaya sebagai Ketua cabang Jakarta Barat saat itu usianya masuk 35 tahun.

Pada 1995, Otto duduk sebagai Wakil Sekjen DPP Ikadin dan kemudian menjadi Sekjen DPP Ikadin. Otto akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum DPP Ikadin selama dua periode, yakni 2003-2007 dan 2007-2012.

Pada 2005, lagi-lagi ketika organisasi Advokat baru harus berdiri sesuai UU Advokat 2003, ia langsung menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk periode 2005-2010. Jabatan tersebut ia emban kembali untuk periode 2010-2015.

Otto lantas mendirikan firm hukum Otto Hasibuan & Associates. Selain itu, ia juga aktif menjadi dosen di sejumlah perguruan tinggi.

Pada Oktober 2014, ia mendapatkan gelar Profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya atas jasanya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia setelah pengabdiannya selama 32 sebagai advokat.

Terkait tugasnya, Otto mengaku akan kuasa hukum pada kasus di Mabes Polri. Sementara untuk perkara peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra masih berada di tangan pengacara sebelumnya, Anita Kolopaking.  

Namun begitu, terkait perkara PK yang diajukan pada pertengahan Juni 2020 sebenarnya sudah selesai. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tak menerima PK Djoko Tjandra. Selain itu, berkas perkaranya pun tak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. 

Pertanyakan Penahanan  

Setelah jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto langsung mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Bahkan, ia pun menyinggung mengenai opsi praperadilan terkait penahanan tersebut. 

"Sebab seperti yang saya katakan sebelumnya, di dalam putusan PK (2009), tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalo tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata dia. 

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Pertengahan Agustus

Otto membeberkan, dalam putusan PK, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun yang sifatnya deklarator. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta dan sudah dijalankan.  

"Kemudian menyatakan uang dirampas untuk negara yang Rp 500 M sekian itu. Itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," klaimnya.





Sumber: Kumparan


Share :